9.9.05

Tentang penerimaan pegawai ...

Note : Post in Indonesian Language, just for this time, because I found so many Indonesian acronyms and

terms that is difficult to be translated and hate to write in gado-gado (see what I mean?) :D

Beberapa hari yang lalu di milis alumni, saya melontarkan sebuah pertanyaan mengenai syarat-syarat

penerimaan pegawai untuk mengisi lowongan di sebuah perusahaan BUMN. Syarat-syarat itu meliputi :
  1. Harus mengirimkan salinan ijazah dan transkrip
  2. Harus membuat surat keterangan tidak menggunakan narkoba yang ditempeli materai 7000 dan ditandatangani dokter umum
  3. Harus menyertakan SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik)
  4. Harus menyertakan amplop yang sudah diberi nama pengirim untuk balasan dari perusahaan tersebut

Pertanyaan saya waktu itu : "Apakah perusahaan BUMN ini sudah mengenal media yang bernama email, atau online recruitment?". Pertanyaan saya ini sederhana saja. Dengan email, kedua pihak saling diuntungkan.

Perusahaan diuntungkan karena tidak perlu menerima ratusan, atau bahkan ribuan, tumpukan map dan kertas yang berisi lamaran. Automasi juga bisa dilakukan, misalnya dengan mengirim tanggapan automatis (automatic reply) untuk memberitahu pelamar bahwa lamaran mereka sudah diterima. Pelamar juga diuntungkan dengan cara ini. Dengan email, paling tidak sudah menghemat waktu dan biaya pengiriman. Pelamar cukup mampir ke warnet dan mengirim email ke perusahaan, paling lama 15 menit, dengan biaya yang murah. Pelamar juga tidak disibukkan dengan kegiatan mencari surat-surat di atas, yang tentu saja, di republik ini, tidak ada yang gratis.

Pertanyaan saya itu mendapat balasan dari beberapa teman. Teman pertama beralasan bahwa bukan perusahaan itu yang melakukan tugas perekruitan, melainkan pencari kerja (Head hunter). Teman kedua menjawab, bahwa dengan strategi itulah, perusahaan tersebut melakukan eliminasi awal terhadap pelamar-pelamar yang malas melakukan proses tersebut di atas (hi Fier :D). Namun toh, ada tanggapan yang agak lain (dan saya juga setuju, hihihi), bahwa ungkapan "Kalau bisa dipersulit, kenapa dibikin mudah?" memang benar adanya :D

Saya mengerti sekali kenapa penerimaan pegawai bisa mempunyai syarat-syarat seperti itu. Membaca kertas akan lebih nyaman daripada membaca dari monitor. Kertas, juga masih dianggap sebagai bukti yang meyakinkan akan sesuatu. Surat pernyataan bisa merupakan bukti legal apabila di kemudian hari pelamar ketahuan berbohong. Masalahnya adalah, Apakah tidak sebaiknya, proses memberikan syarat-syarat tersebut dilakukan setelah proses seleksi selesai? perusahaan itu tampaknya menggunakan headhunter, dan seharusnya jika dilogika, akan lebih mudah proses seleksinya. Nyatanya tidak :(

Saya teringat perusahaan tempat saya bekerja dulu, bahkan sama sekali tidak menanyakan Ijasah dan transkrip saya, dan menerima saya bekerja hanya dengan membaca CV saya.

Apakah hanya perusahaan BUMN yang melakukan seperti ini? Saya rasa tidak. Banyak juga yang memberlakukan syarat-syarat seperti ini dalam proses perekruitannya. Apakah salah juga jika seperti ini? Tidak, hanya tidak praktis dan cenderung memberatkan di sisi pelamar.

Kalau penerimaan PNS bagaimana? Wah, kalau itu jangan ditanya :D

Posted by andriw at 5:08 PM

0 Comments: